Umrah
UMRAH
Umrah disebut juga haji kecil (al-hajju Al-ashghar), hukumnya sunnah. Dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada lima hari waktu pelaksanaan ritual haji (9-13 Dzulhijjah).
Secara bahasa, umrah berarti “berkunjung”, sedang menurut istilah syar’i, umrah adalah “berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan thawaf, sa’i, dan mencukur rambut (tahallul) demi mengharap ridha Allah”.
Umrah memiliki beberapa keutamaan, seperti:
– Menghapus dosa di antara satu umrah dengan umrah lainnya.
– Melaksanakan umrah di bulan Ramadhan pahalanya sama dengan pahala haji.
– Jamaah umrah dan haji merupakan tamu Allah. Bila mereka menyeru Dia maka Dia akan menjawabnya, dan bila mereka meminta ampun pada-Nya maka Dia akan mengampuni.
Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:
– Beragama Islam
– Baligh, dan berakal
– Merdeka
– Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
– Ada mahram (khusus bagi wanita)
Rukun Umrah adalah:
- Ihram, berniat untuk memulai ihram (dari miqat yang sudah ditentukan).
- Thawaf
- Sa’i, berjalan dan berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah.
Adapun wajib umrah adalah:
– Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
– Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut.*
BACA JUGA: Haji
[…] JUGA ARTIKEL TENTANG: Umrah Manasik Haji Rukun […]
[…] BACA ARTIKEL LAINNYA : Haji Umrah […]
[…] pakaian ini sebelum masuk ke Tanah Suci atau al-Haram. Mereka yang tidak berniat untuk haji dan umrah diperbolehkan tidak memakai ihram ketika memasuki Tanah […]
[…] DPR RI mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menetapkan biaya minimal penyelenggaraan ibadah umrah. […]
[…] umrah tidak mungkin dilakukan oleh Kemenag. Sebab, Kemenag bukanlah pelaku atau penyelenggara umrah sehingga proses penetapan biaya minimal umrah harus dilakukan secara bersama-sama dengan asosiasi […]