Tag Archives: ibadah haji
Badal Haji dalam Mazhab Fikih
Badal Haji dan Pendapat Para Imam
Secara bahasa, badal haji atau haji badal berarti amanah haji atau menghajikan orang lain. Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syar’i, baik rohani maupun jasmani.
Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa badal haji dilakukan dalam salah satu dari dua kondisi; ketika yang diwakilkan masih hidup atau yang diwakilkan telah meninggal dunia.
Berkenaan dengan kondisi pertama, para ulama berbeda pendapat akan kebolehannya. Imam Hanafi, Syafi’i dan Hanbali membolehkannya dengan syarat orang tersebut memiliki uzur syar’i yang berlaku seumur hidupnya, atau setidaknya diduga akan berlangsung seumur hidup. Contohnya orang lanjut usia atau yang menderita sakit tanpa harapan sembuh, yang karena telah memiliki kemampuan secara ekonomi masuk dalam kategori wajib haji.
Makna Ibadah Haji
Memahami Makna Ibadah Haji
Dimensi ibadah haji yang perlu dipahami tidak hanya terfokus pada ritualnya semata, tapi juga hakikat dari seluruh ibadah yang diperintahkan Allah kepada manusia.
Rasulullah saw. pernah bersabda, ″Ambillah dari aku tata cara berhaji.″ Hadits Nabi tersebut menegaskan bahwa segala tata cara dalam berhaji sudah memiliki perincian maknanya masing-masing. ″Karena itu, para jamaah haji sangat perlu memahami makna tahapantahap an ibadah haji yang dilakukannya,″ kata Guru Besar IPB Bogor, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS.
Ia menjelaskan, ketika kita memakai pakaian ihram dan mengumandangkan talbiyah, itu merupakan cerminan komitmen kita untuk datang memenuhi panggilan Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji. ″Pakaian ihram yang sama untuk seluruh jamaah haji juga memiliki makna bahwa kita semua sebagai umat Islam adalah sama di mata Allah,″ lanjut dai kondang yang akrab dipanggil Kiai Didin itu.
Melaksanakan tawaf di Ka’bah dan berjalan mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali, lanjut Kiai Didin, memiliki makna bahwa umat Islam merupakan umat yang dinamis dan jujur. ″Tawaf yang dilaksanakan tujuh kali hanya di pelataran Ka’bah saja mencermin kan bahwa segala pekerjaan yang dilakukan oleh umat Islam hendaknya selalu dilaksanakan di jalan Allah dan hanya berdasarkan petunjuk Allah SWT, ″ tandas Ketua Umum BAZNAS itu.
Ibadah Haji
Ibadah Haji
Haji secara bahasa berarti “menuju atau mengunjungi, terus menerus pergi dan mengunjungi tempat yang penting dan terhormat.” Sedang secara syara’ artinya adalah ibadah yang dilakukan di bulan Dzulhijah dengan melakukan beberapa ritual di Tanah Haram (Mekkah), tepatnya di Ka’bah, Arafah, Muzdalifah dan Mina. Ibadah haji ini mulai diwajibkan pada tahun ke-9 hijrah.
Ibadah haji adalah fardhu (wajib) untuk setiap Muslim yang mampu. Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah haji dalam firman-Nya,
“Di sana terdapat tanda tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah), amanlah dia. Dan (da antara) kewajiban manusia kepada Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. al-Imran: 97)
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. al Baqarah: 196)