• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • Privacy Policy
HAJI UMRAH
  • HOME
  • Fikih Haji-Umrah
  • Berita
  • SITUS
  • Pengalaman Haji
  • Makna Haji
  • Tanya Jawab
  • Gambar
  • Tips Haji Umrah
  • LAYANAN HAJI
September 28, 2014   Berita   No comments

Haji Visa Bebas

Nestapa Haji Visa Bebas (Non-Kuota)

Belasan jemaah calon haji yang tidak terdaftar di Kementerian Agama tinggal di pemondokan mirip barak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kota Mekah. Puluhan lainnya terlantar hingga lima jam di Terminal Haji, Bandara King Abdul Aziz, Jeddah karena tidak ada yang mengurus.

Mereka datang ke tanah suci dengan visa bebas atau non-kuota, dengan biaya tidak sedikit, sekitar Rp 80-120 juta per orang. Namun, pihak yang memberangkatkan mereka tidaklah jelas.

Calon haji memang bisa masuk, karena pemerintah Arab Saudi tidak bisa menolak jemaah yang memiliki visa sehingga mereka tetap diberlakukan seperti jemaah haji pada umumnya. Mereka diwajibkan membayar general service untuk mendapatkan layanan naqabah (transportasi), dan maktab di Arafah Mina. Namun mereka tidak memiliki pondokan jelas di Mekah, pelayanan yang layak pun tidak ada sehingga berpotensi terlantar saat di tanah suci.

“Karena itu saya sarankan (calon haji) tidak berhaji dengan menggunakan visa bebas atau non kuota,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Dharmakirti Syailendra.

Ia menduga, jemaah non-kloter (non-kuota) yang terlantar itu sebenarnya masuk dengan visa umal (kerja musiman). Sebab tahun lalu, ia pernah menemukan kasus ada 35 calon haji yang masuk karena akan direkrut satu perusahaan untuk bekerja musiman. Namun selidik punya selidik ternyata perusahaan itu tidak ada. “Ternyata mereka nggak kerja, mereka hanya berhaji dan terlantar,” kata Dharmakirti.

Karena itu, ia mau melihat visa para jemaah non kuota yang mengaku datang dengan undangan raja, tetapi terlantar. “Kalau saya agak ragu kalau undangan raja, sebab undangan raja semua dikoordinasikan dengan baik,” katanya.

Modus lain, menggunakan visa umrah. Mereka biasanya masuk beberapa bulan sebelum musim haji dan bertahan hingga musim haji tiba. “Itu banyak sekali, bahkan tahun lalu ada yang bertahan 3-4 tahun pakai visa umrah. Mereka masuk bulan Juli, setelah haji mereka pulang lewat Tarhe. Artinya, dia dideportasi. Kita lihat tahun ini berapa banyak yang pakai visa umrah bertahan sampai haji,” kata dia.

Jumlahnya diyakini cukup banyak. Ada yang masuk tahun lalu lewat visa umrah tapi bekerja dulu. Ada yang menggunakan visa transit dengan tujuan negara lain, tapi mampir ke Mekah. “berbagai cara dilakukan, jumlahnya kalau 100-200 orang ya lebih,” kata dia.

Karena itu ia mengimbau kepada segenap masyarakat jika ingin berhaji mengikuti aturan yang berlaku. “Jangan sampai kita tertipu oknum tak bertanggung jawab.”

Namun demikian, terhadap jamaah haji non-kuota yang menghadapi kesulitan di negeri orang, pemerintah tetap memperlakukan mereka selayaknya warga negara yang mengalami masalah di luar negeri. “Kita tidak lihat kuota atau non kuota, kita bantu. Meninggal kita urus karena layanan dan perlindungan WNI di luar negeri termasuk jemaah haji,” katanya.

Setiap ada masalah yang menimpa WNI, KJRI akan menelusuri setiap kali timbul masalah. “Kalau terlantar akarnya bagaimana. Misal, umrah kita cari siapa travelnya, siapa penanggungjawabnya,” kata dia.*

Sumber: VivaNews

BACA SELENGKAPNYA:
Pengertian Haji
Berkurban Ketika Haji
Pengalaman Haji Giring Nidji

haji non kuota, haji terlantar, haji visa bebas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Cari

  • Posting Terakhir

    • Akreditasi Biro Umrah
    • Biaya Minimal Umrah Didukung
    • Biaya Minimal Umrah
    • Kasus Terlantarnya Jamaah Umrah yang Sakit Stroke
    • Keutamaan Haji
  • Arsip

    • November 2019
    • December 2015
    • August 2015
    • December 2014
    • November 2014
    • October 2014
    • September 2014
    • August 2014
  • Kategori

    • Berita
    • Fikih Haji-Umrah
    • Gambar
    • LAYANAN HAJI
    • Makna Ibadah Haji
    • Pengalaman Haji
    • SITUS
    • Tanya Jawab
    • Tips Haji Umrah
© 2021 HAJI UMRAH
Powered by WordPress | Theme Designed by: http://www.ppiclaimsadvice.co/ | Thanks to PPI Reclaims Company, PPI and PPI Claims Advice