• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • Privacy Policy
HAJI UMRAH
  • HOME
  • Fikih Haji-Umrah
  • Berita
  • SITUS
  • Pengalaman Haji
  • Makna Haji
  • Tanya Jawab
  • Gambar
  • Tips Haji Umrah
  • LAYANAN HAJI

Category Archives: Fikih Haji-Umrah

October 13, 2014   Fikih Haji-Umrah   2 Comments

Haji Tanpa Mahram

Haji Tanpa Mahram

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudara perempuanku dan nenekku insya Allah akan pergi haji, namun beberapa biro perjalanan haji sulit menerima mereka karena tanpa mahram. Nenekku itu seorang janda, sedang saudara perempuanku belum menikah. Pertanyaanku: Apakah hukum Islam mengijinkan perempuan pergi haji tanpa mahram?”

Jawaban:

Wa’alaikum salam wr. wb.

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji hanya untuk Allah, salam dan salawat untuk junjungan kita, Rasulullah saw.

BACA SELENGKAPNYA
October 9, 2014   Fikih Haji-Umrah   No comments

Haji dan Umrah

Haji dan Umrah

Haji menurut bahasa artinya adalah al-qashdu atau niat, menyengaja, menuju dan mengunjungi. Sedangkan menurut istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah di Mekkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan wukuf di Arafah, serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.

Hukum ibadah haji adalah wajib dilakukan bagi orang yang mampu dalam rangka memenuhi rukun Islam serta bagi orang yang bernazar. Tapi bagi yang sudah melaksanakan haji, maka hukum haji berikutnya adalah sunnah.

Sedangkan umrah adalah salah satu ibadah yang hampir mirip dengan ibadah haji. Secara teknis syari’yah, ibadah umrah berarti berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan memotong/mencukur rambut (tahallul), yang dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah.

Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah di Mekkah.

BACA SELENGKAPNYA
October 6, 2014   Fikih Haji-Umrah   No comments

Umroh

UMROH

Umroh adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan thawaf, sa’i dan tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan, untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala. Umroh ini disunahkan bagi setiap muslim yang mampu, dan pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja, kecuali tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijah).

Syarat-syarat umroh adalah: Beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan mampu (fisik dan fianansial).

Tahapan pelaksanaan umroh:

1. Berangkat menuju miqat.
2. Berpakaian dan berniat ihram di miqat.
3. Melakukan shalat sunnah ihram dua rakaat jika memungkinkan.
4. Melafazhkan niat umroh.
5. Teruskan perjalanan ke Mekkah, dengan membaca talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram.
6. Melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran.
7. Melakukan sa’i antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
8. Melakukan tahallul atau menggunting rambut.

BACA SELENGKAPNYA
October 2, 2014   Fikih Haji-Umrah   1 Comment

Adab Wukuf di Arafah

Adab-adab Wukuf di Arafah

Puncak ibadah haji yang agung adalah wukuf di Arafah, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. bahwa haji itu adalah wukuf di Arafah.

Maka sayang sekali, bila puncak dari ibadah haji yang menjadi puncak rukun Islam ini dilewati tanpa adab. Nah, bagaimanakah adab seorang hujjaj ketika ia wukuf di Arafah?

1. Hendaklah bergerak dari Mina pada pagi tanggal 9 Dzulhijjah menuju ke Namirah melalui jalan Dhab. Sebenarnya diperbolehkan melalui jalan lain jika jalur Dhab sangat padat dan macet. Namun, tentu saja jalur tersebut yang lebih utama.

2. Disunahkan untuk mandi di Namirah sesudah matahari tergelincir di siang hari. Kemudian baru menuju Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.

BACA SELENGKAPNYA
September 13, 2014   Fikih Haji-Umrah   No comments

Badal Haji dalam Mazhab Fikih

Badal Haji dan Pendapat Para Imam

Secara bahasa, badal haji atau haji badal berarti amanah haji atau menghajikan orang lain. Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syar’i, baik rohani maupun jasmani.

Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.

Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa badal haji dilakukan dalam salah satu dari dua kondisi; ketika yang diwakilkan masih hidup atau yang diwakilkan telah meninggal dunia.

Berkenaan dengan kondisi pertama, para ulama berbeda pendapat akan kebolehannya. Imam Hanafi, Syafi’i dan Hanbali membolehkannya dengan syarat orang tersebut memiliki uzur syar’i yang berlaku seumur hidupnya, atau setidaknya diduga akan berlangsung seumur hidup. Contohnya orang lanjut usia atau yang menderita sakit tanpa harapan sembuh, yang karena telah memiliki kemampuan secara ekonomi masuk dalam kategori wajib haji.

BACA SELENGKAPNYA
September 12, 2014   Fikih Haji-Umrah, Tanya Jawab   No comments

Amalan di Mina

Amalan yang Perlu Dilakukan Selama Mabit di Mina

TANYA: Ustaz, amalan apa yang harus dilakukan selama mabit di Mina ?

Hamba Allah
Cianjur, Jawa Barat

JAWAB:

Amalan selama mabit di Mina pada hari nahar dan tasyrik adalah:

Pertama, melontar Jumrah  ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Waktu utama adalah dhuha. Namun dibolehkan hingga terbenam matahari. Jika ada uzur syar’i sehingga melewati waktu itu, tidak mengapa melontar setelah terbenam matahari. Caranya adalah dengan melontar tujuh kerikil dengan bertakbir pada tiap lontarannya. Lalu berdoa menghadap kiblat “Allahummaj’alhu hajjan mabruuron wa dzanban maghfuuron” (Ya Allah jadikanlah haji ini mabrur dan dosa yang diampuni).

Kedua, ber-tahallul. Mencukur rambut, baik dengan memendekkan maupun menggunduli. Gundul lebih utama dibandingkan cukur pendek. Nabi mendoakan 3 kali bagi yang dicukur habis (gundul) dan mendoakan satu kali bagi yang hanya memendekkan. Sedangkan untuk wanita cukuplah ber-tahallul dengan memotong beberapa helai rambutnya saja.

Ketiga, Jika memungkinkan, pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut jamaah berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadhah beserta sa’i. Jika berat untuk dilakukan, dibolehkan menunda pelaksanaan thawaf ifadhah tersebut hingga akhir hari tasyrik, bahkan sebagian ulama membolehkan sampai akhir Dzulhijjah.

BACA SELENGKAPNYA
August 20, 2014   Fikih Haji-Umrah, Makna Ibadah Haji   4 Comments

Pengertian Haji

PENGERTIAN HAJI

hajiArti “haji” secara bahasa adalah berkunjung atau menuju. Adapun secara syara’, haji artinya mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Tanah Haram (Mekkah) untuk beribadah dengan amalan tertentu dan pada waktu  tertentu.

Sementara menurut para ulama, pengertian haji adalah mengunjungi Ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya, dan itu dikerjakan pada waktu tertentu.

Haji adalah rukun Islam yang kelima, yang wajib dikerjakan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.

Haji juga merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia. Dengan ibadah haji seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap Muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.

Haji adalah jalan menuju surga dan membebaskan diri dari api neraka, seperti sabda Rasulullah saw., “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)*

BACA JUGA artikel tentang RUKUN HAJI & TATA CARA UMROH

BACA SELENGKAPNYA
August 16, 2014   Fikih Haji-Umrah   1 Comment

Doa Haji

DOA-DOA SELAMA IBADAH HAJI

 

doa hari Arafah

Niat Umrah:

لَبَّيْكَ اَللّٰهُمَّ عُمْرَةً

Artinya:

“Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk bermurah.”

 

Bacaan Talbiyah:

  لَبَّيْكَ اَللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ

Artinya:

“Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada Sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pang-gilan-Mu. Sesungguhnya puji, kemuliaan dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”

BACA SELENGKAPNYA
August 12, 2014   Fikih Haji-Umrah   1 Comment

Tawaf

Tawaf

TAWAF DI KA'BAH, MASJIDIL HARAM

TAWAF DI KA’BAH, MASJIDIL HARAM

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, di mana Ka’bah ada di sebelah kiri. Tawaf di mulai dari arah sejajar Hajar Aswad.

Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas besar, kecil dan najis.

Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut.

a. Tawaf Qudum, ialah tawaf sunat sebagai penghormatan pada Baitullah (tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran. Dan bagi haji tamattu’ dinamakan Thawaful Umrah, dilaksanakan ketika pertama kali memasuki kota Mekkah. Tawaf umrah adalah rukun umrah, orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti dia telah melakukan tawaf qudum karena didalamnya telah mencakup makna tawaf qudum.

b. Tawaf Ifadhah, adalah tawaf rukun haji yang apabila di tinggalkan maka tidak sah hajinya. Dinamakan pula Thawafuz Ziarah atau Thawafur Rukni. Adapun waktunya sesudah wukuf di Arafah, sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijah.

c. Tawaf Wada’, yaitu tawaf kalau kita mau meninggalkan kota Mekkah untuk pulang ke tanah air.

d. Tawaf Sunat ialah tawaf yang dilakukan setiap masuk masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangka haji atau umrah.*

BACA JUGA:
Umrah
Tata Cara Umroh
Manasik Haji

BACA SELENGKAPNYA
August 9, 2014   Fikih Haji-Umrah   1 Comment

Tata Cara Umroh

Tata Cara Umroh

Tata cara umroh dikerjakan sebagai berikut:

Pertama: Bila Anda telah sampai di miqat, mandilah dan pakailah wangi-wangian (bila dimungkinkan). Selanjutnya kenakan pakaian ihram (sarung dan selendang). Lebih utama yang berwarna putih. Pakaian ihram bagi laki-laki ini berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak.

Untuk wanita, mengenakan pakaian sesuai syariat, yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar atau niqab (penutup wajahnya), sarung tangan, dan tidak menampakkan perhiasan.

Tata cara umroh yang kedua adalah berniat ihram untuk umrah dengan mengucapkan: “Labbaika ‘umratan, Labbaika allahuma labbaika, labbaika laa syariikalaka labbaika, innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka”.

Artinya: “Ku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah. Ku sambut panggilan-Mu ya Ilahi, Ku sambut panggilan-Mu, Ku sambut pangggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”

Bagi laki-laki, hendaknya mengucapkan talbiyah ini dengan suara keras, sedangkan wanita hendaknya dengan suara pelan saja.

BACA SELENGKAPNYA
« Older posts
  • Cari

  • Posting Terakhir

    • Biaya Minimal Umrah Didukung
    • Biaya Minimal Umrah
    • Kasus Terlantarnya Jamaah Umrah yang Sakit Stroke
    • Keutamaan Haji
    • Pengalaman Haji Irene Handono
  • Arsip

    • December 2015
    • August 2015
    • December 2014
    • November 2014
    • October 2014
    • September 2014
    • August 2014
  • Kategori

    • Berita
    • Fikih Haji-Umrah
    • Gambar
    • LAYANAN HAJI
    • Makna Ibadah Haji
    • Pengalaman Haji
    • SITUS
    • Tanya Jawab
    • Tips Haji Umrah
© 2021 HAJI UMRAH
Powered by WordPress | Theme Designed by: http://www.ppiclaimsadvice.co/ | Thanks to PPI Claims, PPI Claim and PPI Claims Advice