Category Archives: Fikih Haji-Umrah
Haji Tanpa Mahram
Haji Tanpa Mahram
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saudara perempuanku dan nenekku insya Allah akan pergi haji, namun beberapa biro perjalanan haji sulit menerima mereka karena tanpa mahram. Nenekku itu seorang janda, sedang saudara perempuanku belum menikah. Pertanyaanku: Apakah hukum Islam mengijinkan perempuan pergi haji tanpa mahram?”
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya untuk Allah, salam dan salawat untuk junjungan kita, Rasulullah saw.
Haji dan Umrah
Haji dan Umrah
Haji menurut bahasa artinya adalah al-qashdu atau niat, menyengaja, menuju dan mengunjungi. Sedangkan menurut istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah di Mekkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan wukuf di Arafah, serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.
Hukum ibadah haji adalah wajib dilakukan bagi orang yang mampu dalam rangka memenuhi rukun Islam serta bagi orang yang bernazar. Tapi bagi yang sudah melaksanakan haji, maka hukum haji berikutnya adalah sunnah.
Sedangkan umrah adalah salah satu ibadah yang hampir mirip dengan ibadah haji. Secara teknis syari’yah, ibadah umrah berarti berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan memotong/mencukur rambut (tahallul), yang dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah di Mekkah.
Umroh
UMROH
Umroh adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan thawaf, sa’i dan tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan, untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala. Umroh ini disunahkan bagi setiap muslim yang mampu, dan pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja, kecuali tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijah).
Syarat-syarat umroh adalah: Beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan mampu (fisik dan fianansial).
Tahapan pelaksanaan umroh:
1. Berangkat menuju miqat.
2. Berpakaian dan berniat ihram di miqat.
3. Melakukan shalat sunnah ihram dua rakaat jika memungkinkan.
4. Melafazhkan niat umroh.
5. Teruskan perjalanan ke Mekkah, dengan membaca talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram.
6. Melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran.
7. Melakukan sa’i antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
8. Melakukan tahallul atau menggunting rambut.
Adab Wukuf di Arafah
Adab-adab Wukuf di Arafah
Puncak ibadah haji yang agung adalah wukuf di Arafah, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. bahwa haji itu adalah wukuf di Arafah.
Maka sayang sekali, bila puncak dari ibadah haji yang menjadi puncak rukun Islam ini dilewati tanpa adab. Nah, bagaimanakah adab seorang hujjaj ketika ia wukuf di Arafah?
1. Hendaklah bergerak dari Mina pada pagi tanggal 9 Dzulhijjah menuju ke Namirah melalui jalan Dhab. Sebenarnya diperbolehkan melalui jalan lain jika jalur Dhab sangat padat dan macet. Namun, tentu saja jalur tersebut yang lebih utama.
2. Disunahkan untuk mandi di Namirah sesudah matahari tergelincir di siang hari. Kemudian baru menuju Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.
Badal Haji dalam Mazhab Fikih
Badal Haji dan Pendapat Para Imam
Secara bahasa, badal haji atau haji badal berarti amanah haji atau menghajikan orang lain. Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syar’i, baik rohani maupun jasmani.
Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa badal haji dilakukan dalam salah satu dari dua kondisi; ketika yang diwakilkan masih hidup atau yang diwakilkan telah meninggal dunia.
Berkenaan dengan kondisi pertama, para ulama berbeda pendapat akan kebolehannya. Imam Hanafi, Syafi’i dan Hanbali membolehkannya dengan syarat orang tersebut memiliki uzur syar’i yang berlaku seumur hidupnya, atau setidaknya diduga akan berlangsung seumur hidup. Contohnya orang lanjut usia atau yang menderita sakit tanpa harapan sembuh, yang karena telah memiliki kemampuan secara ekonomi masuk dalam kategori wajib haji.
Amalan di Mina
Amalan yang Perlu Dilakukan Selama Mabit di Mina
TANYA: Ustaz, amalan apa yang harus dilakukan selama mabit di Mina ?
Hamba Allah
Cianjur, Jawa Barat
JAWAB:
Amalan selama mabit di Mina pada hari nahar dan tasyrik adalah:
Pertama, melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Waktu utama adalah dhuha. Namun dibolehkan hingga terbenam matahari. Jika ada uzur syar’i sehingga melewati waktu itu, tidak mengapa melontar setelah terbenam matahari. Caranya adalah dengan melontar tujuh kerikil dengan bertakbir pada tiap lontarannya. Lalu berdoa menghadap kiblat “Allahummaj’alhu hajjan mabruuron wa dzanban maghfuuron” (Ya Allah jadikanlah haji ini mabrur dan dosa yang diampuni).
Kedua, ber-tahallul. Mencukur rambut, baik dengan memendekkan maupun menggunduli. Gundul lebih utama dibandingkan cukur pendek. Nabi mendoakan 3 kali bagi yang dicukur habis (gundul) dan mendoakan satu kali bagi yang hanya memendekkan. Sedangkan untuk wanita cukuplah ber-tahallul dengan memotong beberapa helai rambutnya saja.
Ketiga, Jika memungkinkan, pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut jamaah berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadhah beserta sa’i. Jika berat untuk dilakukan, dibolehkan menunda pelaksanaan thawaf ifadhah tersebut hingga akhir hari tasyrik, bahkan sebagian ulama membolehkan sampai akhir Dzulhijjah.
Pengertian Haji
PENGERTIAN HAJI
Arti “haji” secara bahasa adalah berkunjung atau menuju. Adapun secara syara’, haji artinya mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Tanah Haram (Mekkah) untuk beribadah dengan amalan tertentu dan pada waktu tertentu.
Sementara menurut para ulama, pengertian haji adalah mengunjungi Ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya, dan itu dikerjakan pada waktu tertentu.
Haji adalah rukun Islam yang kelima, yang wajib dikerjakan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.
Haji juga merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia. Dengan ibadah haji seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap Muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.
Haji adalah jalan menuju surga dan membebaskan diri dari api neraka, seperti sabda Rasulullah saw., “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)*
BACA JUGA artikel tentang RUKUN HAJI & TATA CARA UMROH
Doa Haji
DOA-DOA SELAMA IBADAH HAJI
Niat Umrah:
لَبَّيْكَ اَللّٰهُمَّ عُمْرَةً
Artinya:
“Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk bermurah.”
Bacaan Talbiyah:
لَبَّيْكَ اَللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ
Artinya:
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada Sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pang-gilan-Mu. Sesungguhnya puji, kemuliaan dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Tawaf
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, di mana Ka’bah ada di sebelah kiri. Tawaf di mulai dari arah sejajar Hajar Aswad.
Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas besar, kecil dan najis.
Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut.
a. Tawaf Qudum, ialah tawaf sunat sebagai penghormatan pada Baitullah (tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran. Dan bagi haji tamattu’ dinamakan Thawaful Umrah, dilaksanakan ketika pertama kali memasuki kota Mekkah. Tawaf umrah adalah rukun umrah, orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti dia telah melakukan tawaf qudum karena didalamnya telah mencakup makna tawaf qudum.
b. Tawaf Ifadhah, adalah tawaf rukun haji yang apabila di tinggalkan maka tidak sah hajinya. Dinamakan pula Thawafuz Ziarah atau Thawafur Rukni. Adapun waktunya sesudah wukuf di Arafah, sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijah.
c. Tawaf Wada’, yaitu tawaf kalau kita mau meninggalkan kota Mekkah untuk pulang ke tanah air.
d. Tawaf Sunat ialah tawaf yang dilakukan setiap masuk masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangka haji atau umrah.*
BACA JUGA:
Umrah
Tata Cara Umroh
Manasik Haji
Tata Cara Umroh
Tata Cara Umroh
Tata cara umroh dikerjakan sebagai berikut:
Pertama: Bila Anda telah sampai di miqat, mandilah dan pakailah wangi-wangian (bila dimungkinkan). Selanjutnya kenakan pakaian ihram (sarung dan selendang). Lebih utama yang berwarna putih. Pakaian ihram bagi laki-laki ini berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak.
Untuk wanita, mengenakan pakaian sesuai syariat, yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar atau niqab (penutup wajahnya), sarung tangan, dan tidak menampakkan perhiasan.
Tata cara umroh yang kedua adalah berniat ihram untuk umrah dengan mengucapkan: “Labbaika ‘umratan, Labbaika allahuma labbaika, labbaika laa syariikalaka labbaika, innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka”.
Artinya: “Ku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah. Ku sambut panggilan-Mu ya Ilahi, Ku sambut panggilan-Mu, Ku sambut pangggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”
Bagi laki-laki, hendaknya mengucapkan talbiyah ini dengan suara keras, sedangkan wanita hendaknya dengan suara pelan saja.